Jaksa Memohon Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Jaksa Penuntut Universal( JPU) menolak eksepsi ataupun nota keberatan tersangka Bripka Ricky Rizal Wibowo atas dakwaan permasalahan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Beberapa alibi juga dibeberkan jaksa pada dikala persidangan lanjutan permasalahan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel), Kamis( 20/ 10/ 2022).
Jaksa mengatakan sudah mendengarkan penjelasan eksepsi ataupun nota keberatan penasihat hukum tersangka Ricky Rizal Wibowo Mengenai tudingan pesan dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan.
Poin lain, jaksa menguraikan yang tidak tercantum dalam ruang lingkup modul eksepsi ialah kesimpulan penasihat hukum yang mempersoalkan penjelasan peristiwa serta kedudukan tiap- tiap tersangka.
Bingung mencari situs bola yang bisa memberikan CUAN? Kami rekomendasikan di situs agen bola yang menang kalah di berikan bonus
" Secara jelas serta tegas telah menguraikan modul pokok masalah yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana diartikan Pasal 156 ayat( 1) KUHAP," kata ia, Kamis( 20/ 10/ 2022).
Jaksa pula tidak sependapat dengan alibi eksepsi penasihat hukum tersangka yang sudah membagikan evaluasi yang masih bertabiat anggapan dengan berkata kalau penjelasan kenyataan perbuatan tersangka Ricky Rizal Wibowo bertabiat asumsi- asumsi liar yang tidak berdasar dari Penuntut Universal.
" Bagi kami perbuatan tersangka Ricky Rizal Wibowo telah kami gambarkan secara jelas, lengkap serta teliti dalam pesan dakwaan yang kami buat pastinya dalam mutu kedudukan selaku orang yang ikut dan melaksanakan perbuatan pidana bersama- sama dengan para Tersangka dalam berkas masalah terpisah," ucap ia.
Jaksa Memohon Ricky Rizal Senantiasa Ditahan
Di sisi lain, jaksa memperhitungkan penasihat hukum tersangka galat dalam menguasai splitsing ataupun pembelahan berkas masalah sebagaimana diartikan Pasal 142 KUHAP.
Lebih lanjut, jaksa menolak menjawab dalil- dalil eksepsi yang terpaut dengan modul pokok masalah.
" Tidak kami tanggapi sebab ialah modul buat pembuktian pokok masalah," ucap ia.
Atas perihal tersebut Penuntut Universal meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili masalah ini dengan melaporkan:
1. Menolak segala dalil Eksepsi ataupun Nota Keberatan Penasihat Hukum Tersangka Ricky Rizal Wibowo.
2. Menerima Pesan Dakwaan Penuntut Universal No Register Masalah: PDM- 245/ JKTSL/ 10/ 2022 bertepatan pada 05 Oktober 2022 sebab sudah penuhi faktor formil serta materil.
3. Melaporkan pengecekan Tersangka Ricky Rizal Wibowo senantiasa dilanjutkan bersumber pada Pesan Dakwaan No Register Masalah: PDM- 245/ JKTSL/ 10/ 2022 bertepatan pada 05 Oktober 2022.
4. Melaporkan Tersangka Ricky Rizal Wibowo senantiasa terletak dalam tahanan.
